Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti Lisensi Musik Langsung dan Hubungannya dengan Hak Cipta Lagu

Industri musik di Indonesia kini sedang menggulirkan diskusi tentang konsep baru yang berkaitan dengan manajemen hak cipta lagu serta royalti.

Topik pembahasan kali ini adalah tentang implementasi lisensi langsung dalam industri musik, di mana para penulis lagu dapat memberikan persetujuan penggunaan komposisi Musik mereka secara langsung kepada konsumen tanpa harus melewati badan manajemen kolektif sebagai perantaranya.

Pengenalan sistim ini diajukan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dipimpin oleh Piyu dari grup musik Padi Reborn, dan Rieke Roslan menjabat sebagai wakil ketua.

Akan tetapi, ide untuk menerapkan lisensi langsung tidak memperoleh dukungan total. Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang dipimpin oleh Armand Maulana dan Ariel dari NOAH, malah menolak sistem tersebut.

Perselisihan pendapat ini mengarah pada debat yang panas antara para seniman dan pemangku kepentingan dalam industri musik di tanah air.

Pertanyaan pokok yang timbul dari polemik tersebut meliputi pemahaman tentang apa itu sistim lisensi langsung dan bagaimana hal itu berdampak pada pengelolaan. hak cipta lagu ?

Apakah yang Dimaksud dengan Musik Lisensi Langsung?

Sistem lisensi langsung bagi musisi memungkinkan para penulis lagu mengizinkan penggunaan ciptaan mereka dengan cara langsung terhadap individu atau entitas yang memerlukannya, misalnya artis, pembuat film, ataupun administrator layanan musik digital.

Dalam sistem ini, proses perizinan dilakukan secara individu tanpa melalui lembaga perantara seperti LMK, yang biasanya bertanggung jawab mengelola dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu.

Dalam kerangka ini, penulis lagu memiliki kesempatan untuk berunding secara langsung dengan orang-orang yang menginginkan penggunaan ciptaan mereka, memutuskan jumlah royalti, serta merumuskan ketentuan penggunaannya.

Singkatnya, lisensi langsung memfasilitasi interaksi yang lebih pribadi dan terbuka di antara pembuat dan konsumen karya.

Hubungan Lisensi Langsung dengan Hak Cipta Musik

Implementasi dari lisensi langsung pastinya sangat terkait dengan hak cipta lagu yang menyediakan perlindungan hukum bagi pencipta lagu serta ciptaan mereka.

Hak cipta pada musik memberikan kekuatan istimewa bagi penulis terhadap karya mereka, memungkinkannya untuk menentukan cara penggunaan karyanya dan berhak memberikan persetujuan penggunaan (lisensi) kepada orang lain.

Di bawah undang-undang hak cipta yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana ditetapkan melalui UU No. 28 Tahun 2014, pencipta lagu dilindungi dengan adanya hak moral serta hak ekonomi mereka.

Hak moral berhak memberikan kepada sang pembuat kekuatan untuk dikenali sebagai penulis serta menghalangi pemanfaatan ciptaan mereka dengan cara yang dapat menciderai reputasi atau menjelekkan martabatnya. Di sisi lain, hak ekonomis memungkinkan si pembuat menerima royalti dari pemakaian hasil ciptaannya.

Oleh karena itu, implementasi langsung dari lisensi tersebut akan memperluas ruang gerak bagi pembuat dalam mengevaluasi hasil karya mereka serta menerima royalti yang lebih wajar. Di samping itu, dengan menggunakan metode ini dapat dipastikan bahwa beban birokratis seperti pada lembaga manajemen hak cipta akan berkurang.

Tetapi, dari sudut pandang lain, sejumlah orang merasa cemas bahwa mekanisme tersebut malah dapat menghasilkan ketimpangan dan keraguan.

Tanpa aturan yang tegas serta pemantauan yang cukup, penerapan langsung lisensi dapat menimbulkan dampak merugikan untuk para penulis lagu, khususnya mereka yang kurang berpengetahuan di bidang negosiasi atau belum memiliki jaringan di dunia industri musik.

Di samping itu, terdapat pula ketidaknyamanan tentang kemungkinan pelanggaran hak cipta oleh entitas dengan dana lebih melimpah, misalnya korporasi raksasa atau studio musik.

Satu masalah yang menjadi perhatian para artis seperti Ariel dari NOAH adalah kebingungan terkait pajak yang berlaku untuk transaksi royalti yang dilaksanakan secara langsung. Ini karena proses melalui Layanan Masyarakat Kreatif (LMK) telah memiliki aturan yang rinci tentang pajak yang diterapkan pada royalti tersebut.

"Menurut satu pendapat saya, direct license memang belum memiliki peraturan khusus di negeri ini. Sementara itu, apa yang sedang kita laksanakan saat ini telah didukung oleh undang-undang yang berlaku. Meskipun demikian, direct license bukanlah hal yang dilarang, namun pertanyaannya tetap muncul: Bagaimana regulasinya?" kata Ariel seperti dilansir Detik Pop (20/3/2025).

Sebagai seorang penyanyi dan juga penulis lagu, Ariel merasa lebih senang dengan struktur kerja kelompok yang ada saat ini. Menurutnya, cara itu memastikan bahwa seluruh pihak terlindungi secara hukum.

"Oleh karena itu, masih banyak aspek yang perlu ditentukan lebih lanjut disini, terlebih mengenai masalah pajak yang menjadi salah satu kekhawatiran saya. Bagaimana dengan sistem pajak untuk transaksi antar individu? Sebab royalti tentunya memiliki PPN, bukan? Sedangkan melalui LMK, semua telah jelas beserta regulasi yang menaunginya," ungkap Ariel.

Akan tetapi, pemikiran Ariel tersebut menuai kritikan yang tajam dari beberapa pihak. Ahmad Dhani , Ketua Dewan Penasehat AKSI.

Ahmad Dhani berpendapat bahwa Ariel hanya memikirkan dirinya sendiri terkait masalah royalti. Menurutnya, Ariel bersikap seperti orang "yang sudah mapan" sebab tidak serius dengan izin penggunaan lagu melalui direct license.

"Ariel cenderung egois karena dia tak dibentuk untuk memikirkan orang lain. Sementara aku dan Mas Piyu, apa yang menjadi fokus kita meliputi lebih dari sekadar diri kita sendiri; termasuk pula para penulis lagu," ungkap Ahmad Dhani saat memberikan pernyataan di daerah Senayan, Jakarta Pusat pada tanggal 21 Maret 2025.

Selanjutnya, Ahmad Dhani mengkritik para musisi yang berpandangan bahwa penggunaan karya mereka tanpa persetujuan bukanlah hal besar. Menurutnya, pandangan seperti ini mencerminkan sifat sombong.

"Jika bukan pembuat lagu lain, jangan berpura-pura hebat. Saya pikir orang-orang yang mengatakan 'boleh menyanyi laguku tanpa ijin' itu hanya bersikap sombong. Padahal bisa saja mereka belum tentu lebih kaya daripada saya," katanya tambahan dia.

Posting Komentar untuk "Arti Lisensi Musik Langsung dan Hubungannya dengan Hak Cipta Lagu"