Download Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Pemenuhan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Peran guru dalam sistem pendidikan nasional sangatlah vital. Guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga pembimbing, motivator, fasilitator, hingga agen perubahan karakter bangsa. Oleh karena itu, pengaturan beban kerja guru secara tepat, adil, dan profesional merupakan bagian penting dalam mewujudkan pendidikan bermutu.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan.
🧭 Tujuan dan Latar Belakang Regulasi
📌 Tujuan Umum
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 bertujuan untuk:
-
Menyediakan kerangka hukum yang jelas dan konsisten bagi pelaksanaan tugas guru.
-
Mengakomodasi kebutuhan pendidikan yang bertransformasi secara digital, karakter, dan kompetensi.
-
Menjamin kepastian hukum, proporsionalitas tugas, dan efektivitas manajemen guru di setiap satuan pendidikan.
📌 Alasan Perubahan Aturan
Regulasi lama dinilai belum responsif terhadap:
-
Tantangan zaman dan model pembelajaran baru (projek, digital, karakter).
-
Distribusi tugas tambahan guru yang kurang jelas ekuivalensinya.
-
Kebutuhan inklusi, layanan khusus, redistribusi ASN, dan pelibatan komunitas pendidikan.
🧾 Definisi Kunci dalam Permendikdasmen 11/2025
Beberapa istilah penting yang perlu dipahami sebelum membahas isi aturan:
-
Guru: Pendidik profesional yang bertugas mengajar, membimbing, dan mengevaluasi murid pada jenjang PAUD, dasar, dan menengah.
-
Tatap Muka: Interaksi langsung antara guru dan murid, baik secara fisik maupun daring sesuai struktur kurikulum.
-
Satminkal: Satuan administrasi pangkal tempat guru terdaftar.
-
Beban Kerja: Total jam kerja guru selama satu minggu, yaitu 37 jam 30 menit (tidak termasuk waktu istirahat).
-
Dinas: Perangkat daerah yang berwenang dalam urusan pendidikan (provinsi/kabupaten/kota).
⏱️ Komponen Beban Kerja Guru
Total Beban Kerja
Guru wajib melaksanakan 37 jam 30 menit per minggu, yang dibagi ke dalam lima komponen utama:
-
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
-
Kajian kurikulum, pembuatan RPP atau RPPK
-
-
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
-
Intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, bimbingan konseling
-
-
Menilai hasil belajar murid
-
Tes, observasi, portofolio, evaluasi projek
-
-
Membimbing dan melatih murid
-
Termasuk menjadi wali kelas, pembina ekskul, penguatan karakter
-
-
Tugas tambahan yang mendukung kegiatan pokok
-
Wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, pembina OSIS, dll
📚 Struktur Jam Tatap Muka dan Pembimbingan
Kewajiban Minimal dan Maksimal
-
Guru mata pelajaran wajib mengajar paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan maksimal 40 jam.
-
Guru BK wajib membimbing minimal 5 rombel per tahun.
Pengecualian Beban Tatap Muka
Diberikan kepada:
-
Guru di SLB atau pendidikan layanan khusus
-
Guru yang struktur kurikulumnya tidak memungkinkan 24 jam
-
Guru dengan distribusi jam tidak ideal karena jumlah guru yang sudah cukup
-
Guru di sekolah Indonesia luar negeri
🎯 Ekuivalensi Tugas Tambahan
Agar adil dan akuntabel, tugas-tugas tambahan dihitung sebagai ekuivalen jam mengajar. Berikut beberapa contohnya:
Tugas Tambahan |
Ekuivalensi Tatap Muka |
Wali kelas |
2 jam/minggu |
Wakil Kepala Sekolah / Ketua Program Keahlian |
12 jam/minggu |
Kepala Perpustakaan
/ Laboratorium |
12 jam/minggu |
Pembina OSIS / Ekskul |
2 jam/minggu |
Guru Piket |
1 jam/minggu |
Koordinator Projek |
2 jam per
rombel |
Instruktur
Pelatihan Nasional |
1 jam/minggu |
Tutor Pendidikan Kesetaraan |
Setara jam
nyata |
Tim Pencegahan
Kekerasan |
2 jam (koordinator) |
👩🏫 Peran Kepala Sekolah dalam Manajemen Beban Kerja
Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab:
-
Menentukan guru yang menjadi wali kelas dan/atau menerima tugas tambahan.
-
Menghitung distribusi beban kerja sesuai rombel, struktur kurikulum, dan ketersediaan guru.
-
Mengajukan laporan kepada Dinas jika terjadi kelebihan atau kekurangan jam guru.
-
Melibatkan guru dalam tugas-tugas administratif dan kegiatan strategis pendidikan.
💼 Penugasan di Luar Satminkal
Guru bisa ditugaskan mengajar di luar Satminkal jika:
-
Terjadi kekurangan guru dengan kompetensi tertentu di satuan pendidikan lain.
-
Ditetapkan oleh Dinas dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah.
Semua penugasan ini tetap dihitung dalam beban kerja 37 jam 30 menit per minggu.
👥 Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Nonformal
-
Kepala sekolah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.
-
Pendamping satuan pendidikan bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan mutu.
-
Guru di jalur nonformal (PKBM, pendidikan kesetaraan) memiliki beban kerja yang disesuaikan.
🧠 Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi guru merupakan bagian dari beban kerja. Ini mencakup:
-
Pelatihan terstruktur
-
Kegiatan komunitas guru
-
Workshop kurikulum
-
Kegiatan profesional berkelanjutan (PKB)
📆 Masa Berlaku dan Transisi
-
Mulai berlaku: Tahun ajaran 2025/2026.
-
Selama masa transisi, guru dan pengawas masih mengacu pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dan perubahan terakhir tahun 2024.
-
Status pengawas sekolah akan disesuaikan secara bertahap.
📥 Link Unduh Dokumen Resmi
📝 Bagi Anda yang ingin membaca dan memahami langsung dari sumbernya, silakan unduh dokumen resmi:
🧩 Penutup
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, diharapkan:
-
Beban kerja guru lebih transparan, adil, dan profesional.
-
Guru lebih berdaya dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembentuk karakter.
-
Kepala sekolah dapat mengelola SDM pendidik dengan lebih efektif.
Regulasi ini adalah langkah besar menuju peningkatan mutu pendidikan Indonesia melalui pemberdayaan guru secara nyata.
Posting Komentar untuk "Download Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru"